RSS

PETUNJUK PELAKSANAAN LOMBA GIAT KEPALANGMERAHAN SMADA (LOGIKA)



BAB I
PENDAHULUAN
Kegiatan LOGIKA IV PMR SMA Negeri 2 Bondowoso ini adalah kelanjutan, peningkatan, dan pengembangan dari LOGIKA PMR SMA Negeri 2 Bondowoso tahun 2007. Pelaksanaan diatur sebagai berikut :

BAB II
NAMA, WAKTU, dan TEMPAT

Pasal 1
Kegiatan perlombaan ini dinamakan Lomba Giat Kepalangmerahan IV SMADA yang kemudian disingkat LOGIKA IV PMR SMA Negeri 2 Bondowoso.

Pasal 2
1.      LOGIKA IV dilaksanakan pada 4-5 Februari 2012.
2.      Selambat-lambatnya pada 4 Februari 2012 pukul 13.00 WIB, peserta harus sudah di lokasi lomba yang sudah ditentukan oleh panitia.

Pasal 3
LOGIKA IV PMR SMA Negeri 2 Bondowoso dilaksanakan di SMA Negeri 2 Bondowoso Jalan Letjend. Soeprapto No. 153 Bondowoso.


BAB III
MAKSUD dan TUJUAN

Pasal 4
1.      Meningkatkan pembinaan dan pengembangan kepalangmerahan di kalangan anggota Palang Merah Remaja.
2.      Menyebarluaskan nilai- nilai kepalangmerahan, saling bertukar informasi dan memperoleh perkembangan tentang kepalangmerahan.
3.     $3B Sebagai usaha meningkatkan kreatifitas siswa dibidang kepalangmerahan, memupuk rasa solidaritas kemanusiaan, mengasah sportifitas, menguji kemampuan intelektual siswa dalam kepalangmerahan, serta menjalin persaudaraan antar sesama anggota PMR Madya maupun antara PMR Madya dan PMR Wira.

BAB IV
MACAM LOMBA

Pasal 5
Lomba yang diselenggarakan dalam LOGIKA PMR SMA Negeri 2 Bondowoso ini meliputi Lomba Pertolongan Pertama (PP), Perawatan Keluarga (PK), Lomba Cepat Tangkas (LCT) dan Penyuluhan Remaja Sebaya (PRS).

BAB V
PELAKSANAAN

Pasal 6
1.      Pelaksana kegiatan lomba ini adalah Palang Merah Remaja unit SMA Negeri 2 Bondowoso.
2.      Sekretariat kepanitiaan LOGIKA PMR SMA Negeri 2 Bondowoso Jln. Letjend. Soeprapto No. 153 Bondowoso Telp. (0332) 421822.

BAB VI
PESERTA

Pasal 7
1.      Peserta terdiri dari utusan dari unit-unit PMR yang tergabung dalam Palang Merah Remaja.
2.      Peserta yang diperkenankan mengikuti lomba adalah peserta yang terdaftar secara sah di kepanitiaan.
3.      Menyerahkan data bukti diri sebagai anggota PMR dimana peserta tersebut tergabung berupa Surat Keterangan dari Kepala Sekolah dan Kartu Anggota PMR atau Surat Keterangan dari PMI Cabang atau Kartu Pelajar.
4.       Memenuhi syarat- syarat anggota PMR Madya antara lain:
·        Batas umur 13-16 tahun.
·        Sehat dan mampu melaksanakan lomba.
·        Syarat-syarat lain sesuai dengan pedoman PMR.
5.      Setiap sekolah maksimal diperkenankan mengeluarkan 2 tim.
6.      Setiap tim terdiri dari 7 orang putra atau putri atau campuran
7.      Apabila ternyata suatu regu atau tim didalam mengikuti lomba mempergunakan peserta di luar yang terdaftar atau tidak memenuhi persyaratan di atas, maka regu atau tim tersebut dinyatakan gugur.


Pasal 8
Ketentuan peserta pengganti :
1.      Dalam lomba ini peserta yang berhak mengganti adalah peserta yang telah terdaftar di panitia.
2.      Dalam hal pergantian sebelum regu atau tim tersebut melaksanakan lomba, pimpinan regu atau team wajib melapor selambat-lambatnya 30 menit sebelum regu atau tim yang bersangkutan melaksanakan lomba.

BAB VII
PENDAFTARAN dan TECHNICAL MEETING

Pasal 9
1.      Pendaftaran sah apabila formulir resmi dengan segala kelengkapannya telah diterima oleh panitia.
2.      Kelengkapan lomba termasuk sebagai berikut :
·         Uang pendaftaran
·         Surat Keterangan dari Kepala Sekolah dan Kartu Anggota PMR atau Surat Keterangan dari PMI Cabang atau Kartu Pelajar dan ijin mengikuti lomba.
·         Menyerahkan Pas Foto ukuran 3X4 sebanyak 2 lembar.
·         Surat Keterangan Sehat dari Dokter.
3.      Uang Pendaftaran LOGIKA PMR SMA Negeri 2 Bondowoso ditetapkan sebesar Rp. 150.000,-/tim untuk SLTP/PMR Madya.
4.      Pendaftaran dibuka mulai tanggal 10 Januari- 23 Januari 2012 mulai pukul 07.00-13.30 WIB
5.      Tempat pendaftaran di SMA Negeri 2 Bondowoso Jln. Letjend. Soeprapto No.153 Bondowoso Telp. (0332) 421822.
6.      Info lebih lengkap dapat dilihat di blog: pmrsmada-bws.blogspot.com

Pasal 10
1.      Technical Meeting I diselenggarakan tanggal 22 Januari pukul 08.00 WIB di SMA Negeri 2 Bondowoso.
2.      Technical Meeting II diselenggarakan tanggal 4 Februari 2012 pukul 13.30 WIB di SMA Negeri  Bondowoso.

Pasal 11
Keterlambatan dan pembatalan pendaftaran :
1.      Keterlambatan pendaftaran akan dikenakan denda uang sebanyak Rp 100.000,-/tim.
2.      Pembatalan pendaftaran dapat dilakukan sebelum tanggal 23 Januari 2012 dengan pengembalian uang sebesar 50% dari uang pendaftaran.
3.      Pembatalan pendaftaran setelah lewat pukul 12.00 WIB tanggal 23 Januari 2012, maka uang pendaftaran tidak dapat dikembalikan.

BAB VIII
PENENTUAN PEMENANG atau JUARA

Pasal 12
1.      Sistem penilaian tiap-tiap lomba diatur sendiri dalam petunjuk teknis lomba.
2.      Penilaian diberikan atas hasil-hasil yang dicapai dan terbukti dalam perlombaan dan jawaban yang ada.



Pasal 13
Yang berhak dinyatakan sebagai pemenang adalah sebagai berikut :
1.      Juara atau pemenang dari tiap-tiap lomba ditentukan dalam peraturan teknis masing- masing jenis lomba.
2.      Pemenang ditetapkan dan diumumkan oleh panitia (dewan juri) pada acara penutupan LOGIKA PMR SMA Negeri 2 Bondowoso 2012 tanggal 5 Februari 2012.
3.      Keputusan dewan juri mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

BAB IX
PENGHARGAAN

Pasal 14
1.      Setiap peserta dan pembina atau pelatih mendapatkan piagam penghargaan.
2.      Klasifikasi penghargaan pemenang meliputi Juara I, Juara II, dan Juara III untuk setiap bentuk lomba.
3.      Setiap nomor pemenang berhak mendapatkan trophy tetap.
4.      Dana pembinaan untuk terbaik pertama dari total nilai keseluruhan lomba.
5.      Juara Umum Lomba berhak mendapatkan Trophy bergilir Bupati.








BAB X
KETENTUAN TEKNIS LOMBA

Pasal 15
Ketentuan teknis lomba yang digunakan dalam LOGIKA PMR SMA Negeri 2 Bondowoso tahun 2012 ialah mengacu pada LOGIKA PMR SMA Negeri 2 Bondowoso tahun 2007.

BAB XI
PROTES
Segala bentuk protes, baik perorangan maupun kolektif TIDAK DILAYANI oleh panitia LOGIKA PMR SMA Negeri 2 Bondowoso.

BAB XII
GANGGUAN PERLOMBAAN

Pasal 17
1.      Gangguan perlombaan adalah halangan di luar kekuasaan panitia yang memungkinkan atau menyebabkan perlombaan tidak dapat berlangsung atau dilaksanakan atau dilanjutkan, baik bersifat sementara ataupun tetap pada setiap lomba.
2.      Apabila gangguan bersifat sementara, semisal hujan, terjadi ketika lomba berlangsung, maka panitia akan menentukan bahwa perlombaan akan dilanjutkan atau tidak, setelah melakukan sejumlah pertimbangan.
3.      Lanjutan dari lomba yang ditunda, dilaksanakan sesuai dengan bagian lomba yang belum diselesaikan.
4.      Bila gangguan bersifat tetap (misal bencana alam) sebelum perlombaan berlangsung maka pelaksanaan perlombaan dibatalkan dan uang pendaftaran dikembalikan setelah dipotong 40% sebagai biaya administrasi.
5.      Bila gangguan bersifat tetap pada saat perlombaan berlangsung, maka pelaksaan lomba dibatalkan dan uang pendaftaran tidak dikembalikan.
BAB XIII
DISKUALIFIKASI

Pasal 18
Diskualifikasi dikenakan apabila :
1.      Peserta atau Pembina dan pelatih tidak mentaati atau melanggar ketentuan-ketentuan lomba yang telah ditetapkan.
2.      Peserta bertengkar atau berselisih dengan peserta lain atau panitia, sebelum, selama, dan sesudah lomba berlangsung.
3.      Melakukan kerja sama selama pelaksanaan lomba dengan pihak ketiga atau pihak selain anggota regu atau team.
4.      Peserta melakukan tindakan yang merugikan bagi peserta lain sebelum, selama, dan atau sesudah perlombaan dilaksanakan.
5.      Peserta membawa senjata api atau senjata tangan,minuman keras, obat terlarang, membuat atau memancing kekacauan dan sebagainya.


 BAB XIV
TATA TERTIB PERLOMBAAN

Pasal 19
1.      Lomba dimulai pada tanggal 4 Februari 2012 dan berakhir tanggal 5 Februari 2012
2.      20 menit sebelum pelaksanaan lomba pimpinan regu/tim diharuskan melapor pada panitia mengenai kesiapannya.
3.      Peserta diberangkatkan dilakukan dengan memanggil sesuai nomor urut peserta sebanyak 3x dalam selang waktu satu menit.
4.      Tidak dipenuhinya ketentuan pada ayat 3, maka regu/tim termasuk dinyatakan gugur.
5.      Selain regu/tim yang berlomba dilarang memasuki kawasan perlombaan.
6.      Pihak yang dapat mengikuti regu/tim yang sedang berlomba hanya Pembina dan peninjau regu/tim yang bersangkutan dengan prasyarat sebagai berikut :
Ø  Memperoleh izin dari panitia.
Ø  Tidak diperbolehkan bekerja sama dengan regu/tim yang sedang berlomba.
Ø  Jarak yang diperbolehkan radius minimal 5 meter dari regu yang sedang berlomba atau diluar area lomba yang disediakan panitia.
Ø  Memakai tanda-tanda yang ditetapkan oleh panitia.
7.      Pelanggaran pada ayat 5 dan 6 oleh perorangan maupun anggota regu/tim yang bersangkutan dinyatakan gugur.

BAB XV
KETENTUAN UMUM

Pasal 20
1.      Dengan mendaftarkan diri, peserta dianggap mengerti dan patuh pada peraturan yang termuat dalam peraturan LOGIKA PMR SMA Negeri 2 Bondowoso tahun 2012.
2.      Peserta bertanggung jawab penuh atas semua yang dialami selama mengikuti kegiatan dan lomba termasuk semua akibat dengan pihak ketiga.
3.      Peserta tidak boleh dan tidak dapat menuntut apapun kepada panitia segala akibat dari dan hubungannya dengan perlombaan yang telah diselenggarakan.
4.      Panitia berhak menghentikan regu/tim yang sedang berlomba dengan pertimbangan apabila regu/tim tersebut membahayakan/merugikan regu/tim sendiri maupun regu/tim lain.
5.      Peserta diwajibkan menjaga kebersihan dan tidak merusak kawasan di dalam maupun di luar area lomba.
6.      Nomor urut peserta diperoleh secara undian pada saat Technical Meeting ke-2.
7.      Peserta diwajibkan mengikuti acara pembukaan LOGIKA PMR SMA Negeri 2 Bondowoso tahun 2012 pukul 14.00-15.00 WIB.
8.      Peserta diwajibkan mengikuti acara penutupan LOGIKA PMR SMA Negeri 2 Bondowoso tahun 2012 pukul 14.00 WIB.

BAB XVI
PERATURAN PENGGANTI

Pasal 21
1.      Panitia berhak mengganti peraturan ini bila terjadi keadaan yang memaksa atau dianggap perlu.
2.      Hal-hal yang belum diatur dan ditetapkan dalam peraturan perlombaan ini akan ditentukan kemudian secara khusus oleh panitia.
3.      Keputusan atau peraturan-peraturan tentang tambahan dan perubahan akan diadakan secara sirkuler yang benar kepada peserta.



LOGIKA 4
2011/2012

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

1 komentar:

PMR SMADA mengatakan...

ayoo..
silahkan kalau mau bertanya tentang LOGIKA.. =)

Posting Komentar